Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.”
• uang
kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan
memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan
profesinya dilarang menerima suap.
• Pemberian
uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara
dengan sumber berita.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar