Rabu, 10 September 2014

test

Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
      uang kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilarang menerima suap.
      Pemberian uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara dengan sumber berita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar