Kode
Etik Jurnalistik
Etika
® Etika
dari bahasa Yunani >ethos > watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
® Etika
adalah standar-standar moral yang mengatur perilaku kita, bagaimana kita
bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. (Haris Sumadiria)
Poerwadarminta:
® Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).
® Etika
adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
® Etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Kode
Etik Jurnalistik
® Kode
Etik Jurnalistik: segala ketentuan yang mengatur profesi wartawan. Professional
Code.
Kode
Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu, acuan moral bagi wartawan dalam
menjalankan
profesinya. Kode etik menjaga martabat, profesionalisasi dan
reputasi. Penaatan
dan pengamalan
kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani wartawan. Pelanggaran
kode etik jurnalistik
tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana atau
perdata. Sanksi
diberikan oleh Dewan
Kehormatan atau Majelis Kode Etik.
® Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)
® Aliansi
Jurnalis Independen (AJI)
® Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
® Kode
Etik Wartawan Indonesia (2006)
Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan
profesi dan tidak menerima suap.”
• uang
kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan
memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan
profesinya dilarang menerima suap.
• Pemberian
uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara
dengan sumber berita.


Penyebutan
Indentitas
® Dalam kasus hukum selalu menghormati
azas praduga tak bersalah, presumption of innocent.
® Ada dua pemahaman; sama sekali tidak
menyebut identitas; boleh menyebutkan identitas lengkap sepanjang menyangkut
kepentingan umum.
Contoh :
® 1. “Tersangka pengedar narkoba IR
(24) ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan.”
® 2. “Tersangka kasus suap Angelina
Sondakh akan menjalani persidangan pekan depan.”
Wajah Tersangka Kejahatan Disamarkan

Kode Etik Jurnalistik pasal 3: “Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Kode Etik Jurnalistik pasal 5: “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan
indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang
menjadi pelaku kejahatan.
® Tidak menyebut identitas dalam
kejahatan susila.
® Pemberitaan tidak memberikan
petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat
kerja, anggota keluarga dan tempat tinggal.
® Boleh hanya menyebutkan jenis
kelamin dan umur.
Contoh :
® “Mawar, korban perkosaan yang
berusia 12 tahun, saat ini mengalami trauma yang amat mendalam.”
® “Aksi pencabulan seorang kakek ini,
mengakibatkan Bunga harus dirawat di rumah sakit.”
® Undang-undang Perlindungan Anak juga
mengatur interaksi anak-anak dalam peliputan media.
Wajah Korban Kejahatan Susila Disamarkan

Kode Etik
Jurnalistik :
- Wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
® Independen berarti memberitakan peristiwa atau
fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
® Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
® Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
® Tidak beritikad buruk berarti tidak
ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
® Menunjukkan indentitas diri kepada
narasumber
® Menghormati hak privasi.
® Menghasilkan berita yang faktual dan
jelas sumbernya.
® Tidak
Menyuap
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
• Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
• Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
• Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan indentitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan indentitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
• Menyalahgunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
• Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber
yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
kesepakatan.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita
sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang (back ground)adalah segala informasi atau data
dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
• Hak tolak adalah hak untuk tidak
mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau
cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
® Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
® Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar