Rabu, 10 September 2014

Kode Etik Jurnalistik

Etika
®  Etika dari bahasa Yunani >ethos > watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
®  Etika adalah standar-standar moral yang mengatur perilaku kita, bagaimana kita bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. (Haris Sumadiria)
Poerwadarminta:
®  Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
®  Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.

®  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik
®    Kode Etik Jurnalistik: segala ketentuan yang mengatur profesi wartawan. Professional Code. Kode Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu, acuan moral bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Kode etik menjaga martabat, profesionalisasi dan reputasi. Penaatan dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani wartawan. Pelanggaran kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana atau perdata. Sanksi diberikan oleh Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik.
Organisasi Profesi Jurnalis :
®  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
®  Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
®  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
®  Kode Etik Wartawan Indonesia (2006)

Kode Etik Jurnalistik :

1.  Wartawan Indonesia bersikap  independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beritikad buruk.
®   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
®  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
®  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
®  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

  1. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
®  Menunjukkan indentitas diri kepada narasumber
®  Menghormati hak privasi.
®  Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
®  Tidak Menyuap

  1. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
       Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
  Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi  wartawan atas fakta.
       Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. 

  1. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
     Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. 

  1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang (back ground)adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
       Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya. 

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik .
  2. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  1. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
®  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
®  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. 

KEJ

Kode Etik Jurnalistik
Etika
®  Etika dari bahasa Yunani >ethos > watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
®  Etika adalah standar-standar moral yang mengatur perilaku kita, bagaimana kita bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. (Haris Sumadiria)
Poerwadarminta:
®  Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
®  Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
®  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik
®  Kode Etik Jurnalistik: segala ketentuan yang mengatur profesi wartawan. Professional Code.
Kode Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu, acuan moral bagi wartawan dalam menjalankan
profesinya. Kode etik menjaga martabat, profesionalisasi dan reputasi. Penaatan dan pengamalan
kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani wartawan. Pelanggaran kode etik jurnalistik
tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana atau perdata. Sanksi diberikan oleh Dewan
Kehormatan atau Majelis Kode Etik.
®  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
®  Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
®  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
®  Kode Etik Wartawan Indonesia (2006)

Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
      uang kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilarang menerima suap.
      Pemberian uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara dengan sumber berita.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoKsJXUov3tQ8ipiK0raPnQq8HJx1U5vp3GN6hZyI8FneQkecZ6ROagNOC_InOc-4Q4XtxfiEqXCHP1svvliUdmAgAUJb58lTQRlMFIGJpVz2Y_x89_IuDsiJ34BjcU9x-baqlenIwLfk/s1600/wartawan+amplop.jpg
Penyebutan Indentitas
®  Dalam kasus hukum selalu menghormati azas praduga tak bersalah, presumption of innocent.
®  Ada dua pemahaman; sama sekali tidak menyebut identitas; boleh menyebutkan identitas lengkap sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Contoh :
®  1. “Tersangka pengedar narkoba IR (24) ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan.”
®  2. “Tersangka kasus suap Angelina Sondakh akan menjalani persidangan pekan depan.”
 Wajah Tersangka Kejahatan Disamarkan
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQdGiRX-bgdvX8XZsuBZZIs2natPmKXcPLIFGoJwrgEgejhDemojyizFItmMw

Kode Etik Jurnalistik pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik pasal 5: “Wartawan  Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
®  Tidak menyebut identitas dalam kejahatan susila.
®  Pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan tempat tinggal.
®  Boleh hanya menyebutkan jenis kelamin dan umur.
Contoh :
®  “Mawar, korban perkosaan yang berusia 12 tahun, saat ini mengalami trauma yang amat mendalam.”
®  “Aksi pencabulan seorang kakek ini, mengakibatkan Bunga harus dirawat di rumah sakit.”
®  Undang-undang Perlindungan Anak juga mengatur interaksi anak-anak dalam peliputan media.
Wajah Korban Kejahatan Susila Disamarkan
http://static.liputan6.com/201004/100415bperkosa.jpg

Kode Etik Jurnalistik :
  1. Wartawan Indonesia bersikap  independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
®   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
®  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
®  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
®  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  1. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
®  Menunjukkan indentitas diri kepada narasumber
®  Menghormati hak privasi.
®  Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
®  Tidak Menyuap

  1. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
       Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
       Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi  wartawan atas fakta.
       Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan 
susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  1. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
       Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
       Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

  1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang (back ground)adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
       Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  2. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  1. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
®  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

®  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. 

KEJ

Kode Etik Jurnalistik
Etika
®  Etika dari bahasa Yunani >ethos > watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
®  Etika adalah standar-standar moral yang mengatur perilaku kita, bagaimana kita bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. (Haris Sumadiria)
Poerwadarminta:
®  Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
®  Etika adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
®  Etika adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

Kode Etik Jurnalistik
®  Kode Etik Jurnalistik: segala ketentuan yang mengatur profesi wartawan. Professional Code.
Kode Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu, acuan moral bagi wartawan dalam menjalankan
profesinya. Kode etik menjaga martabat, profesionalisasi dan reputasi. Penaatan dan pengamalan
kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani wartawan. Pelanggaran kode etik jurnalistik
tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana atau perdata. Sanksi diberikan oleh Dewan
Kehormatan atau Majelis Kode Etik.
®  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
®  Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
®  Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
®  Kode Etik Wartawan Indonesia (2006)

Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
      uang kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilarang menerima suap.
      Pemberian uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara dengan sumber berita.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgoKsJXUov3tQ8ipiK0raPnQq8HJx1U5vp3GN6hZyI8FneQkecZ6ROagNOC_InOc-4Q4XtxfiEqXCHP1svvliUdmAgAUJb58lTQRlMFIGJpVz2Y_x89_IuDsiJ34BjcU9x-baqlenIwLfk/s1600/wartawan+amplop.jpg
Penyebutan Indentitas
®  Dalam kasus hukum selalu menghormati azas praduga tak bersalah, presumption of innocent.
®  Ada dua pemahaman; sama sekali tidak menyebut identitas; boleh menyebutkan identitas lengkap sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Contoh :
®  1. “Tersangka pengedar narkoba IR (24) ditangkap polisi dalam operasi penggerebekan.”
®  2. “Tersangka kasus suap Angelina Sondakh akan menjalani persidangan pekan depan.”
 Wajah Tersangka Kejahatan Disamarkan
http://t1.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcQdGiRX-bgdvX8XZsuBZZIs2natPmKXcPLIFGoJwrgEgejhDemojyizFItmMw

Kode Etik Jurnalistik pasal 3: “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Kode Etik Jurnalistik pasal 5: “Wartawan  Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
®  Tidak menyebut identitas dalam kejahatan susila.
®  Pemberitaan tidak memberikan petunjuk tentang siapa korban perbuatan susila tersebut, baik wajah, tempat kerja, anggota keluarga dan tempat tinggal.
®  Boleh hanya menyebutkan jenis kelamin dan umur.
Contoh :
®  “Mawar, korban perkosaan yang berusia 12 tahun, saat ini mengalami trauma yang amat mendalam.”
®  “Aksi pencabulan seorang kakek ini, mengakibatkan Bunga harus dirawat di rumah sakit.”
®  Undang-undang Perlindungan Anak juga mengatur interaksi anak-anak dalam peliputan media.
Wajah Korban Kejahatan Susila Disamarkan
http://static.liputan6.com/201004/100415bperkosa.jpg

Kode Etik Jurnalistik :
  1. Wartawan Indonesia bersikap  independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
®   Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
®  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
®  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
®  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
  1. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
®  Menunjukkan indentitas diri kepada narasumber
®  Menghormati hak privasi.
®  Menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya.
®  Tidak Menyuap

  1. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
       Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
       Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
       Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi  wartawan atas fakta.
       Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul.

5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan indentitas korban kejahatan 
susila dan tidak menyebutkan indentitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

  1. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
       Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
       Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

  1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang (back ground)adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
       Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.

8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau cacat jasmani.

  1. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  2. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  1. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
®  Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

®  Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. 

test

Kode Etik Jurnalistik pasal 6: “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”
      uang kepada wartawan agar beritanya benar-benar dimuat dan berita itu hanya akan memuat hal-hal yang baik tentang sumber berita. Wartawan dalam menjalankan profesinya dilarang menerima suap.
      Pemberian uang ini sebagai balas jasa atas kesediaan sang wartawan melakukan wawancara dengan sumber berita.