Etika
® Etika
dari bahasa Yunani >ethos > watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
® Etika
adalah standar-standar moral yang mengatur perilaku kita, bagaimana kita
bertindak dan mengharapkan orang lain bertindak. (Haris Sumadiria)
Poerwadarminta:
® Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban
moral (akhlak).
® Etika
adalah kumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
® Etika
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat.
Kode
Etik Jurnalistik
® Kode
Etik Jurnalistik: segala ketentuan yang mengatur profesi wartawan. Professional
Code. Kode
Etik Jurnalistik menjadi rambu-rambu, acuan moral bagi wartawan dalam
menjalankan profesinya. Kode etik menjaga martabat, profesionalisasi dan
reputasi. Penaatan
dan pengamalan kode etik jurnalistik bersumber dari hati nurani wartawan. Pelanggaran
kode etik jurnalistik tidak dapat dijadikan dasar pengajuan gugatan pidana atau
perdata. Sanksi
diberikan oleh Dewan Kehormatan atau Majelis Kode Etik.
Organisasi Profesi
Jurnalis :
® Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI)
® Aliansi
Jurnalis Independen (AJI)
® Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
® Kode
Etik Wartawan Indonesia (2006)
Kode Etik
Jurnalistik :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang,
dan tidak beritikad buruk.
® Independen berarti memberitakan peristiwa atau
fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
® Akurat berarti dipercaya benar
sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
® Berimbang berarti semua pihak
mendapat kesempatan setara.
® Tidak beritikad buruk berarti tidak
ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
- Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam
melaksanakan tugas jurnalistik.
® Menunjukkan indentitas diri kepada
narasumber
® Menghormati hak privasi.
® Menghasilkan berita yang faktual dan
jelas sumbernya.
® Tidak
Menyuap
- Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara
berimbang, tidak mncampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak bersalah.
• Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
• Berimbang adalah memberikan ruang
atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
• Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi
wartawan atas fakta.
• Asas praduga tak bersalah adalah
prinsip tidak menghakimi seseorang.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,
fitnah, sadis dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan
menyiarkan indentitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan indentitas
anak yang menjadi pelaku kejahatan.
- Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima
suap.
• Menyalahgunakan profesi adalah
segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh
saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
• Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
- Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber
yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai
ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai
kesepakatan.
Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita
sesuai dengan permintaan narasumber.
Informasi latar belakang (back ground)adalah segala informasi atau data
dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumber.
Off the record adalah segala informasi atau data dari
narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
• Hak tolak adalah hak untuk tidak
mengungkapkan indentitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit cacat jiwa atau
cacat jasmani.
- Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik .
- Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
- Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara
proporsional.
® Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
® Hak koreksi adalah hak setiap orang
untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan pers.



